Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala bagian, kepala subbagian, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan PNB dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Koreksi Anda