Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali
Teks Saat Ini
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan PNB dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
