Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja UBT ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulisari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda