Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja UBT ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulisari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
