Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil Rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan UBT dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
