Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan ISI Bali berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni INDONESIA Denpasar, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai berakhir masa jabatan;
b. Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi wakil Rektor, wakil dekan, kepala lembaga dan sekretaris lembaga, dan kepala unit penunjang akademik yang mengalami perubahan nomenklatur ditetapkan kembali sebagai pejabat dengan nomenklatur baru sampai dengan berakhir masa jabatan; dan
c. Penetapan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
