Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil Rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan ISI Bali dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda