Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil Rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan ISI Bali dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
