Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Unit Penunjang Akademik Laboratorium menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemberian layanan laboratorium;
c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
