Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Unit Penunjang Akademik Laboratorium menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemberian layanan laboratorium; c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda