Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan layanan laboratorium.
Koreksi Anda
