Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan layanan laboratorium.
Koreksi Anda