Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda