Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penelitian; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi; g. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi; h. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi; i. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; j. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan tinggi serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran; k. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu pendidikan tinggi, dan pengembangan pembelajaran; l. pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu pendidikan tinggi, dan pengembangan pembelajaran; dan m. pelaksanaan urusan administrasi.
Koreksi Anda