Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi;
g. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
h. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi;
i. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
j. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan tinggi serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
k. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu pendidikan tinggi, dan pengembangan pembelajaran;
l. pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu pendidikan tinggi, dan pengembangan pembelajaran; dan
m. pelaksanaan urusan administrasi.
Koreksi Anda
