Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan ayat (4) merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu dipimpin oleh kepala pusat.
Koreksi Anda