Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG
Teks Saat Ini
Subbagian Akademik dan Umum mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, sumber daya manusia, kearsipan, ketatausahaan, kerja sama, hubungan masyarakat, keprotokolan, kerumahtanggaan, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
