Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang melakukan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Akrel.
(2) Subbagian Akademik dan Umum dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Subbagian Akademik dan Umum dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugas.
Koreksi Anda
