Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. (2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda