Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
