Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG
Teks Saat Ini
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Wakil direktur, koordinator Program Studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Koreksi Anda
