Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG
Teks Saat Ini
Direktur, wakil direktur, kepala subbagian, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan Akrel dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit.
Koreksi Anda
