Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG
Teks Saat Ini
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Akrel dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
