Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja AKN Pacitan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 94 Tahun 2013 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Pacitan Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1222), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
