Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 94 Tahun 2013 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Pacitan Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1222), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
