Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat atau Pegawai yang diangkat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender, diberikan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. pejabat setingkat yang diangkat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan b. pejabat atau Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada jabatan definitifnya dengan tunjangan kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya. (2) Pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada pelaksana tugas atau pelaksana harian oleh unit kerja tempat melaksanakan tugasnya. (3) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan pembayaran tunjangan kinerja berikutnya.
Koreksi Anda