Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Rekam kehadiran elektronik, surat izin, dan/atau surat pernyataan menggunakan sistem manajemen sumber daya manusia yang dikelola oleh biro yang membidangi urusan sumber daya manusia Kementerian.
(2) Dalam hal sistem manajemen sumber daya manusia yang dikelola oleh biro yang membidangi urusan sumber daya manusia Kementerian mengalami gangguan teknis, rekam kehadiran elektronik, surat izin, dan/atau surat pernyataan dilakukan secara tertulis.
Koreksi Anda
