Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
Pegawai yang meninggal dunia diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) tanpa pemotongan dan pengurangan tunjangan kinerja pada bulan terakhir yang bersangkutan bekerja.
Koreksi Anda
