Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang meninggal dunia diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) tanpa pemotongan dan pengurangan tunjangan kinerja pada bulan terakhir yang bersangkutan bekerja.
Koreksi Anda