Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
