Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang menjalankan Cuti tahunan, Cuti melahirkan, dan Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sampai dengan huruf c dibayarkan sebesar 100% (seratus persen). (2) Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang menjalankan Cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d dibayarkan sebesar: a. 100% (seratus persen) apabila kurang dari 2 (dua) bulan; dan b. 40% (empat puluh persen) apabila dilaksanakan dalam rentang waktu 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) bulan. (3) Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang menjalankan Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e dibayarkan dengan ketentuan: a. dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) apabila dalam rentang waktu 3 (tiga) sampai dengan 14 (empat belas) hari dan kemudian diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan; b. dibayarkan sebesar 40% (empat puluh persen) apabila dalam rentang waktu di atas 1 (satu) bulan dan diperpanjang terus setiap bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; dan c. tidak dibayarkan tunjangan kinerja apabila dalam rentang waktu di atas 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun dan kemudian diperpanjang terus setiap bulan sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. (4) Pegawai yang sakit lebih dari 3 (tiga) Hari Kerja tanpa melampirkan Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat dan/atau alasan sah lainnya dan oleh karena itu tidak memperoleh Cuti sakit, dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari.
Koreksi Anda