Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pengelola kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal sebagai pembina pengelola kehadiran Pegawai Kementerian yang secara operasional dilaksanakan oleh biro yang membidangi sumber daya manusia;
b. biro yang membidangi sumber daya manusia sebagai pengelola kehadiran Pegawai Sekretariat Jenderal;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan sebagai pengelola kehadiran Pegawai unit utama;
d. kepala unit pelaksana teknis sebagai pengelola kehadiran Pegawai unit pelaksana teknis;
e. pemimpin perguruan tinggi negeri sebagai pengelola kehadiran Pegawai selain jabatan fungsional dosen perguruan tinggi negeri; dan
f. kepala lembaga layanan pendidikan tinggi sebagai pengelola kehadiran Pegawai selain jabatan fungsional dosen pada lembaga layanan pendidikan tinggi.
(2) Pejabat pengelola kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bertugas mengelola rekam kehadiran elektronik pada setiap akhir bulan.
(3) Pejabat pengelola kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat struktural di bawahnya atau pejabat lain yang membidangi sumber daya manusia atau umum sebagai pengelola kehadiran pada setiap unit kerja.
Koreksi Anda
