Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 26 dikenakan pada tunjangan kinerja yang diterima setiap bulan.
Koreksi Anda
