Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang sedang melaksanakan tugas luar atau sakit dan/atau keadaan lain yang sejenis pada akhir bulan berjalan wajib menyampaikan informasi kehadirannya kepada Pegawai yang mengelola rekam kehadiran elektronik sebelum dilakukan rekapitulasi pada hari pertama bulan berikutnya.
(2) Pegawai yang mengelola rekam kehadiran elektronik pada hari pertama bulan berikutnya dapat langsung melakukan rekapitulasi tanpa perlu ada klarifikasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
