Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang mendapat penugasan di luar unit kerja dalam Jam Kerja dan/atau di luar Jam Kerja wajib hadir dan melaksanakan tugas pada tempat sesuai penugasan. (2) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang mendapat penugasan di luar unit kerja dalam Jam Kerja dan/atau di luar Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat tugas. (3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai tata naskah dinas Kementerian. (4) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang melaksanakan penugasan di luar unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. diperhitungkan telah memenuhi waktu kehadiran dan tidak perlu melakukan pengisian daftar hadir; dan b. melampirkan salinan surat tugas kepada pejabat pengelola kehadiran pada unit kerjanya paling lama 5 (lima) Hari Kerja setelah kembali dari penugasan. (5) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang melaksanakan penugasan di luar unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan melalui media daring diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. apabila memiliki surat tugas maka diperhitungkan telah memenuhi waktu kehadiran dan tidak perlu melakukan pengisian daftar hadir; dan b. apabila tidak memiliki surat tugas maka wajib hadir dan melaksanakan tugas di unit kerja dan melakukan pengisian daftar hadir. (6) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar terhitung mulai tanggal berlakunya masa tugas belajar atau izin belajar diperhitungkan telah memenuhi waktu kehadiran dan tidak perlu melakukan pengisian daftar hadir sampai dengan berakhirnya tugas belajar atau izin belajar dan/atau berakhirnya perpanjangan tugas belajar atau izin belajar.
Koreksi Anda