Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a berupa: a. surat izin terlambat masuk kerja; b. surat izin pulang sebelum waktunya; c. surat izin tidak berada di tempat kerja/tugas; dan d. Cuti. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b berupa surat pernyataan tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan dan/atau kepulangan kerja.
Koreksi Anda