Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a berupa:
a. surat izin terlambat masuk kerja;
b. surat izin pulang sebelum waktunya;
c. surat izin tidak berada di tempat kerja/tugas; dan
d. Cuti.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b berupa surat pernyataan tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan dan/atau kepulangan kerja.
Koreksi Anda
