Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari pada bulan berjalan dari persentase komponen kehadiran.
(2) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja atau lebih pada bulan berjalan, tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Koreksi Anda
