Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan kerja tanpa Alasan yang Sah dikenakan pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari persentase komponen kehadiran. (2) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kepulangan kerja tanpa Alasan yang Sah dikenakan pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari persentase komponen kehadiran. (3) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik setiap waktu kedatangan dan/atau kepulangan kerja tanpa Alasan yang Sah dihitung terlambat masuk kerja 121 (seratus dua puluh satu) menit.
Koreksi Anda