Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, jika jumlah waktu tersebut dikumulatifkan paling sedikit 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh)
menit dalam 1 (satu) bulan dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja dan dikenai tambahan pengurangan tunjangan kinerja.
Koreksi Anda
