Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, jika jumlah waktu tersebut dikumulatifkan paling sedikit 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) bulan dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja dan dikenai tambahan pengurangan tunjangan kinerja.
Koreksi Anda