Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan tunjangan kinerja karena pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b oleh Pegawai selain jabatan fungsional dosen dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam rentang waktu 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari dari persentase komponen kehadiran apabila tidak melaksanakan kewajiban mengganti waktu keterlambatan; b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 1% (satu persen) per hari dari persentase komponen kehadiran; c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per hari dari persentase komponen kehadiran; d. dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan paling tinggi 120 (seratus dua puluh) menit, dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 2% (dua persen) per hari dari persentase komponen kehadiran; dan e. lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari dari persentase komponen kehadiran.
Koreksi Anda