Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
Pengurangan tunjangan kinerja karena pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b oleh Pegawai selain jabatan fungsional dosen dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam rentang waktu 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari dari persentase komponen kehadiran apabila tidak melaksanakan kewajiban mengganti waktu keterlambatan;
b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 1% (satu persen) per hari dari persentase komponen kehadiran;
c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per hari dari persentase komponen kehadiran;
d. dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan paling tinggi 120 (seratus dua puluh) menit, dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 2% (dua persen) per hari dari persentase komponen kehadiran; dan
e. lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari dari persentase komponen kehadiran.
Koreksi Anda
