Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang melakukan pelanggaran ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja tanpa
Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenakan pengurangan tunjangan kinerja.
(2) Pelanggaran Hari Kerja dan Jam Kerja tanpa Alasan yang Sah terdiri atas:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang sebelum waktunya;
c. tidak berada di tempat kerja/tugas;
d. tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan dan/atau kepulangan kerja; atau
e. tidak masuk kerja.
(3) Pegawai selain jabatan fungsional dosen dapat diberikan toleransi keterlambatan masuk kerja dengan kewajiban mengganti waktu keterlambatan setelah jam kepulangan kerja pada hari yang sama.
(4) Toleransi waktu keterlambatan masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) menit dari waktu masuk kerja.
(5) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang tidak melaksanakan kewajiban mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai pengurangan tunjangan kinerja.
Koreksi Anda
