Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Pegawai selain jabatan fungsional dosen wajib menaati ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menaati ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja, Pegawai yang bersangkutan harus memberikan Alasan yang Sah kepada atasan langsung.
(3) Pegawai yang tidak memberikan Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan pelanggaran ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja tanpa Alasan yang Sah.
(4) Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dalam bentuk:
a. surat izin; atau
b. surat pernyataan.
(5) Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 5 (lima) Hari Kerja sejak Pegawai tidak memenuhi ketentuan waktu kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
