Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat “baik” atau “sangat baik” dan/atau sebutan lain yang setara maka pada periode berikutnya kepada Pegawai tersebut tidak dikenakan pemotongan dari persentase komponen kinerja.
(2) Pegawai yang hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat “butuh perbaikan” dan/atau sebutan lainnya yang setara maka pada periode berikutnya kepada Pegawai tersebut dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 5% (lima persen) dari persentase komponen kinerja.
(3) Pegawai yang hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat “kurang” dan/atau sebutan lainnya maka pada periode berikutnya kepada Pegawai tersebut dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 10% (sepuluh persen) dari persentase komponen kinerja.
(4) Pegawai yang hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat “sangat kurang dan/atau sebutan lainnya maka pada periode berikutnya kepada Pegawai tersebut dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 15% (lima belas persen) dari persentase komponen kinerja.
Koreksi Anda
