Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan tunjangan kinerja Pegawai dikenakan berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodik yang diperoleh Pegawai. (2) Evaluasi kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periode: a. triwulan bagi Pegawai selain jabatan fungsional dosen; dan b. semester bagi Pegawai dengan jabatan fungsional dosen. (3) Pemotongan tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada periode: a. triwulan berikutnya bagi Pegawai selain jabatan fungsional dosen; dan b. semester berikutnya bagi Pegawai dengan jabatan fungsional dosen.
Koreksi Anda