Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mengalami keadaan darurat bencana diberikan tunjangan kinerja 100% (seratus persen) pada Hari Kerja terdampak.
(2) Status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
Koreksi Anda
