Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai Tugas Belajar dan Pegawai Izin Belajar yang masih melaksanakan tugas jabatan diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) sesuai Kelas Jabatan yang ditetapkan sebelum melaksanakan tugas belajar atau izin belajar.
(2) Tunjangan kinerja bagi Pegawai Tugas Belajar dan Pegawai Izin Belajar yang dibebaskan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan diberikan sebesar 60% (enam puluh persen) sesuai Kelas Jabatan yang ditetapkan sebelum melaksanakan tugas belajar atau izin belajar.
Koreksi Anda
