Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil diberikan sebesar 100% (seratus persen) sesuai Kelas Jabatan yang ditetapkan.
(2) Tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai calon pegawai negeri sipil sesuai dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Koreksi Anda
