Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan manajerial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan Kelas Jabatan yang lebih tinggi. (2) Penyesuaian tunjangan kinerja atas perubahan Kelas Jabatan bagi Pegawai diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Koreksi Anda