Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Kelas Jabatan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas nama Menteri.
(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi madya MENETAPKAN Kelas Jabatan 11 (sebelas) sampai dengan 16 (enam belas) untuk Pegawai di unit utama, unit pelaksana teknis, dan lembaga layanan pendidikan tinggi;
b. pejabat pimpinan tinggi madya MENETAPKAN Kelas Jabatan 13 (tiga belas) sampai dengan 16 (enam belas) untuk Pegawai di perguruan tinggi negeri;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN Kelas Jabatan 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) untuk Pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN Kelas Jabatan 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) untuk Pegawai di unit utama selain Sekretariat Jenderal Kementerian;
e. kepala unit pelaksana teknis setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala unit pelaksana teknis setingkat pejabat administrator, dan kepala unit pelaksana teknis setingkat pejabat pengawas MENETAPKAN Kelas Jabatan 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) untuk Pegawai di unit pelaksana teknis;
f. rektor dan direktur MENETAPKAN Kelas Jabatan 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) untuk Pegawai di perguruan tinggi negeri; dan
g. kepala lembaga layanan pendidikan tinggi MENETAPKAN Kelas Jabatan 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) untuk Pegawai di lembaga layanan pendidikan tinggi.
(4) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan atau berhalangan tetap, kuasa diberikan kepada pejabat paling rendah setingkat di atasnya.
Koreksi Anda
