Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Capaian kinerja Pegawai dengan jabatan fungsional dosen di perguruan tinggi negeri dinilai setiap semester oleh pimpinan perguruan tinggi negeri. (2) Capaian kinerja Pegawai dengan jabatan fungsional dosen yang ditugaskan di perguruan tinggi swasta dinilai setiap semester oleh pimpinan perguruan tinggi swasta dan disampaikan ke kepala lembaga layanan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda