Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja Pegawai.
(2) Capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penilaian terhadap pemenuhan:
a. kinerja dan kehadiran bagi Pegawai selain jabatan fungsional dosen; dan
b. kinerja dasar dan kinerja prestasi bagi Pegawai dengan jabatan fungsional dosen.
(3) Komponen penghitungan besaran tunjangan kinerja bagi Pegawai selain jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pemenuhan:
a. kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
b. kehadiran sebesar 30% (tiga puluh persen).
(4) Komponen penghitungan besaran tunjangan kinerja bagi Pegawai dengan jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pemenuhan:
a. kinerja dasar sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b. kinerja prestasi sebesar 40% (empat puluh persen).
(5) Tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan kinerja Pegawai dengan jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
