Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja selain diberikan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, juga diberikan kepada Menteri dan wakil Menteri.
(2) Besaran tunjangan kinerja Menteri dan wakil Menteri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
