Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai diberikan tunjangan kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besaran tunjangan kinerja Pegawai ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda