Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
4. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat atau hari lain yang diperintahkan oleh pimpinan, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah.
5. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
6. Kelas Jabatan adalah tingkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional pada satuan organisasi negara yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja.
7. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
8. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang dapat diterima akal sehat.
9. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar yang selanjutnya disebut Pegawai Tugas Belajar adalah
pegawai negeri sipil Kementerian yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN tugas belajar untuk mengikuti pendidikan lanjut ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam maupun di luar negeri atas biaya negara.
10. Pegawai yang memperoleh izin belajar yang selanjutnya disebut Pegawai Izin Belajar adalah pegawai negeri sipil Kementerian yang diberi izin oleh pejabat yang berwenang memberikan izin belajar atas biaya sendiri.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
