Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan bahan usul pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu;
c. fasilitasi layanan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia uji kompetensi profesi;
d. pemberian layanan uji kompetensi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
