Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara melalui Sekretaris Pengembangan Pertahanan Negara.
Koreksi Anda
